Jumat, 17 Mei 2013

Bolehkah Memejamkan Mata ketika Sholat ?


Bismillah,


Permasalahan : Memejamkan mata ketika sholat.

Yang benar bahwasannya memejamkan mata dimakruhkan. Karena hal tersebut menyerupai perbuatan orang majusi saat beribadah kepada api, diamana mereka memejamkan mata. Dan dikatakan, ini juga  perbuatan orang yahudi. Sedangkan tasyabbuh kepada selain muslim, hukum paling ringannya adalah haram, sebagaimana yang dikatakan oleh syaikhul islam -semoga Alloh merahmatinya-.

Maka, seringan ringannya hukum memejamkan mata saat sholat adalah makruh, kecuali kalau disana ada sebab (mengganggu). Seperti di sekitarnya ada perkara yang menyibukkannya kalau dia buka matanya. Maka dia memejamkan matanya dalam rangka menjauhi kerusakan ini.

Kalau ada orang yang berkata : Aku dapati diriku (sholat) dalam keadaan khusyu' bila memejamkan mata, apakah anda memberikan fatwa kepadaku untuk (membolehkan) memejamkan mata (ketika sholat)?

Jawab : Tidak, karena khusyu' yang kamu rasakan ini yang terjadi karena melakukan perkara yang makruh dari setan, maka hal ini seperti khusyunya orang orang shufi dengan dzikir dzikir yang mereka beribadah dengannya, dan itu adalah bid'ah. Dan setan selalu menjauh dari kamu ketika kamu memejamkan matamu dan tidak mengganggumu, dalam rangka menjatuhkanmu keperkara yang makruh.

Maka kita katakan : buka matamu, dan cobalah untuk khusyu dalam sholatmu. Adapun kalau kamu pejamkan matamu tanpa sebab dalam sholat agar kamu khyusyu , maka jangan kamu lakukan. Karena ini dari setan. Dan setan selalu menjauh dari kamu ketika kamu memejamkan matamu dan tidak mengganggumu, dalam rangka menjatuhkanmu keperkara yang makruh. 

[Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syarhu Al Mumti']

Diterjemahkan bebas oleh ihfazhillah

0 komentar:

Posting Komentar