Bismillah,
Permasalahan : Memejamkan mata ketika
sholat.
Yang benar bahwasannya memejamkan mata dimakruhkan. Karena hal
tersebut menyerupai perbuatan orang majusi saat beribadah
kepada api, diamana mereka memejamkan mata. Dan dikatakan, ini juga perbuatan orang yahudi. Sedangkan tasyabbuh kepada selain
muslim, hukum paling ringannya adalah haram,
sebagaimana yang dikatakan oleh syaikhul islam -semoga Alloh
merahmatinya-.
Maka, seringan ringannya hukum
memejamkan mata saat sholat adalah makruh, kecuali kalau disana ada
sebab (mengganggu). Seperti di sekitarnya ada perkara yang menyibukkannya kalau
dia buka matanya. Maka dia memejamkan matanya dalam rangka menjauhi kerusakan ini.
Kalau ada orang yang berkata : Aku
dapati diriku (sholat) dalam keadaan khusyu' bila memejamkan mata,
apakah anda memberikan fatwa kepadaku untuk (membolehkan) memejamkan mata (ketika
sholat)?
Jawab : Tidak, karena khusyu' yang kamu
rasakan ini yang terjadi karena melakukan perkara yang makruh dari
setan, maka hal ini seperti khusyunya orang orang shufi dengan dzikir
dzikir yang mereka beribadah dengannya, dan itu adalah bid'ah. Dan
setan selalu menjauh dari kamu ketika kamu memejamkan matamu dan
tidak mengganggumu, dalam rangka menjatuhkanmu keperkara yang makruh.
Maka kita katakan : buka matamu, dan
cobalah untuk khusyu dalam sholatmu. Adapun kalau kamu pejamkan
matamu tanpa sebab dalam sholat agar kamu khyusyu , maka jangan kamu
lakukan. Karena ini dari setan. Dan setan selalu menjauh dari kamu ketika kamu memejamkan matamu dan tidak mengganggumu, dalam rangka menjatuhkanmu keperkara yang makruh.
[Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin, Syarhu Al Mumti']
Diterjemahkan bebas oleh ihfazhillah
0 komentar:
Posting Komentar